“Saya rasa enggak usah Profesor Eddy. Kalau siapapun (pejabat) jika sudah sesuai dengan etika prosedur demi pelayanan kepada masyarakat laksanakan saja. Itu domain dari Ditjen Ahu,” jelas Ricky.
Diberitakan sebelumnya, Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui dua asisten pribadi bernama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Menurut Sugeng, gratifikasi yang diterima Eddy berawal dari permintaan konsultasi hukum dari Direktur PT CLM Helmut Hermawan yang tengah bersengketa kepemilikan saham dengan Zainal Abidinsyah Siregar.
Saat meminta konsultasi hukum tersebut, Eddy lantas mengarahkan Hermawan agar berhubungan dengan asistennya.
Sugeng mengatakan uang itu diberikan karena Hermawan meminta bantuan agar badan hukum PT CLM disahkan oleh Dirjen AHU Kemenkumham.
Lembar pengesahan itu pun terbit. Namun, pada 13 September 2022 dihapus dan muncul susunan direksi baru PT Citra Mulia Mandiri atas nama Zainal Abidinsyah Siregar.
Load more