Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah resmi merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Dalam revisi SKB tersebut, Pemerintah resmi menambah cuti hari raya idul Fitri menjadi 5 hari.
SKB 3 Menteri itu telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK pada Rabu (29/3/2023).
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan perubahan jumlah hari cuti idul Fitri ini atas permintaan dari Presiden RI Joko Widodo.
Dia menjelaskan, mulanya cuti bersama idul Fitri ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023. Sebagaimana diketahui, hari raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22-23 April 2023.
"Rapat tingkat menteri ini dilakukan guna menindaklanjuti arahan pak Presiden pada rapat internal pada 24 maret 2023. Presiden meminta agar cuti bersama, 21, 24, 25 26 april 2023 yang sesuai SKB 3 menteri diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 april 2023," jelas Muhadjir saat jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Rabu (29/3/2023).
"Dalam hal ini cuti bersama digeser lebih maju, dan ditambah satu hari pada 19 april 2023," sambungnya.
Load more