Jakarta, tvOnenews.com - Menko Polhukam Mahfud Md mencecar anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan terkait ancaman 4 tahun penjara akibat mengumumkan kasus dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Dalam rapat bersama Kepala PPATK, Arteria mengatakan Mahfud bisa dipidana penjara 4 tahun karena mengumumkan kasus tersebut di publik. Akibat hal itu, Mahfud menyebut MAKI melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri.
“Karena itu terpancing si Boyamin, dilaporin betul, walaupun itu guyon. Biar Pak Arteria dipanggil, kalau ada laporan apa masalahnya,” kata Mahfud saat rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
Dia menyebut Kepala PPATK juga boleh melaporkan kasus itu kepadanya. Sebab dia menjabat sebagai Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK sebagai sekretaris. Mahfud menyampaikan dirinya juga berhak melaporkan hal ini ke Presiden Jokowi.
“Lho memang kenapa? Saya ketua diangkat presiden, ada SK-nya. Terus kenapa ada ketua, ada komite kalau saya enggak boleh tahu,” kata dia.
Mahfud lantas menantang Arteria mengatakan hal yang sama kepada Kepala BIN Budi Gunawan. Pasalnya, Kepala BIN juga melaporkan terkait intelijen ke Menkopolhukam dan Presiden.
“Nah beranikah saudara bilang begitu ke Kepala BIN? Pak BG itu anak buah langsung ke presiden, tapi setiap minggu laporan resmi kepada Menkopolhukam,” kata dia.
Load more