Jakarta, tvOnenews.com - Menko Polhukam Mahfud Md dan anggota Komisi III DPR adu dalil ayat suci Al Quran dalam rapat tentang transaksi janggal Rp349 Triliun Rp349 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Awalnya, Mahfud menyinggung pernyataan Arsul yang menyebut dirinya tidak memiliki wewenang mengumumkan kasus itu di publik. Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu kemudian membantah Arsul.
Dia menyebut menurut hukum apabila ada suatu hal yang tidak dilarang maka boleh dilakukan. Dia pun mengutip dalil usul fiqh.
والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلا والتحريم
"Jadi setiap urusan itu kalau tidak ada larangan itu boleh kecuali sampai timbul yang dilarang. Itu kan pesantren, dalil di pesantren dari kecil hafalkan ini," kata Mahfud saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
Arsul kemudian menanggapi Mahfud yang juga mengutip sebuah hadis tentang harus menjaga amanah.
لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ
"Orang kuat itu bukanlah orang yang jago bergulat. Baik jago gulat fisik maupun gulat mulut. Akan tetapi orang kuat adalah orang yang dapat menahan dirinya ketika marah," jelas Arsul.
Meski demikian, politikus PPP itu menghormati pendapat dari Mahfud. Namun, dia mengingatkan bahwa pendapat Mahfud bukan satu-satunya pendapat.
"Apa yang disampaikan oleh ketua komite yang seorang guru besar hukum tentu harus kita hormati, Itu sebuah pendapat. Tapi bukan satu-satunya pendapat," pungkas dia. (saa/ebs)
Load more