Dia mengatakan, THR paling telat diberikan tujuh hari sebelum hari raya idul Fitri (H-7).
Ida menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
"Untuk sanksi jelas ada sanksi bagi perusahaan yang tidak bayar, maupun perusahaan bayar tidak sekaligus atau mencicil, baik sanksi administratif, maupun pemberhentian sementara operasional perusahaan," ungkap Ida saat jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Rabu (29/3/2023).
Dia mengatakan, dirinya telah menandatangani surat edaran terkait pembayaran THR 2023. Kemudian, surat edaran tersebut telah disampaikan kepada kepala daerah agar diedarkan kepada perusahaan.
"Kemarin baru saja saya tanda tangan Surat Edaran THR 2023. Dan SE itu disampaikan kepada gubernur, bupati atau wali kota, dan meminta untuk disampaikan ke perusahaan-perusahaan. Sehingga semua bisa comply (mematuhi) terhadap ketentuan-ketentuan ini," kata Ida.
"Dalam Surat Edaran itu adalah dasarnya Peraturan Menteri, PP, yang mana PerMen maupun PP itu pembayaran THR perayaan keagamaan itu H-7," sambungnya.
Kendati demikian, Ida berharap perusahaan dapat memberikan THR lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan pemerintah.
Load more