"Meski ketentuan H-7 saya harap perusahaan-perusahaan bisa lebih cepat bayar dari ketentuan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Dalam revisi SKB tersebut, Pemerintah resmi menambah hari libur dan cuti bersama yang semula 4 hari menjadi 5 hari.
SKB 3 Menteri itu telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK pada Rabu (29/3/2023).
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan perubahan jumlah hari cuti idul Fitri ini atas permintaan dari Presiden RI Joko Widodo.(rpi/ebs)
Load more