Menurut Benny, pejabat publik hanya bisa menyampaikan informasi ke publik yang sudah sempurna atau diputuskan bersama.
"Jadi yang disampaikan kepada publik itu adalah informasi publik yang sudah digodok dan sudah matang itu UU KIP," pungkas Benny. (saa/ebs)
Load more