“Kalau mau buka-bukaan ayolah. Di sini ada yang bisa dibuka, ada yang agregat ndak bisa sebut nama. Kalau sebut nama jangan-jangan ada di sini juga, di ruangan sama angan-jangan ada orangnya. Ini kedengeran enggak?” ujar dia.
Dia pun menyinggung soal wewenangnya yang dipertanyakan ketika mengungkapkan kasus itu di publik.
Hal ini buntut dari anggota Komisi III DPR yang menyebut Mahfud tak punya wewenang mengumumkan di publik. Menurut Mahfud, dia berhak mengungkapkan di publik karena hal itu bersifat agregat.
“Saya ndak sebut nama, ya. Yang nyebut nama inisial bukan saya, Bu Sri Mulyani tadi. Itu tanyakan ke beliau. Tapi itu justru salahnya di situ,” kata dia.
“Ini ada ketentuan di UU yang tidak boleh menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, kemudian nama perusahaan, nomor akun dsb, profil entitas yang terkait, nilai, tujuan transaksi, nah itu semua. Ndak boleh disebut. Saya ndak sebut apa-apa,” pungkas Mahfud. (saa/ebs)
Load more