Di sisi lain, Nawawi menyebut, KPK akan mencari pegawai untuk ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi menggantikan Karyoto.
Pengisian jabatan tersebut harus dilakukan melalui seleksi terbuka terbatas. Sebab, posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi merupakan jabatan definitif.
Nantinya, pihak-pihak yang akan mengikuti seleksi terbuka itu merupakan anggota KPK, bukan dari pihak luar.
“Karena untuk pejabat yang definitif, itu harus melalui seleksi terbuka terbatas,” jelas Nawawi.
Adapun mutasi Karyoto ke kepolisian ini diduga masih terkait dengan 'surat sakti' Ketua KPK Firli Bahuri.
Beberapa waktu lalu, Firli Bahuri pernah mengeluarkan 'surat sakti' yang ditujukan kepada Kejaksaan dan Polri.
Isinya rekomendasi KPK terhadap tiga pejabat KPK untuk mendapat promosi di instansi asal masing-masing.
Load more