Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan pengembalian berkas perkara dua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora ditengarai kelengkapan yang belum terpenuhi.
"Hasil penelitian tim Jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Ade menuturkan pihaknya memberikan tenggat waktu kepada pihak Polda Metro Jaya untuk melakukan kelengkapan berkas perkara dari dua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Menurutnya pihak jaksa selanjutnya bakal melanjutkan perkembangan terhadap pihak kepolisian usai pengembalian berkas tersebut.
"Setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim Jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," katanya.
Sementara itu, pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora diketahui telah menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan.
Load more