Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menyebut seluruh proses pemeriksaan perkara Teddy Minahasa dinyatakan selesai.
Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Ma'arif.
Teddy Minahasa mengatakan tidak merasa bersalah dalam perkara ini. Akan tetapi, dia menyesal telah mengenalkan Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Teddy Minahasa menganggap perkenalan Dody dan Linda berdampak pada semua masalah ini.
"Saya menyesal karena satu hal. Mengapa saya mengenalkan Linda kepada saudara Dody," ujar Teddy Minahasa, Kamis (16/3/2023).
Load more