Jakarta, tvOnenews.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap sosok yang kerap memberikannya info intelijen. Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.
Diketahui, Mahfud MD mengadapan rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI untuk membahas tentang transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu (29/3/2023).
Sosok yang memberikan informasi intelijen tersebut merupakan Kepala BIN Budi Gunawan.
Dalam rapat tersebut, Mahfud justru mengatakan bahwa tak seharusnya Budi Gunawan melaporkan informasi kepadanya. Hal itu menurutnya, Budi Gunawan memiliki tanggungjawab langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan kepadanya.
"Pak Budi Gunawan itu anak buah langsung Presiden, bertangungjawab kepada Presiden, bukan anak buah Menko Polhukam. Tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen kepada Menko Polhukam," ujar Menkopolhukam.
"Coba saudara (Arteria Dahlan) bilang ke Pak Budi Gunawan, menurut Undang-Undang BIN bisa diancam 10 tahun penjara, berani ndak menurut Pasal 44. Tiap malam saya dengan Pak Budi Gunawan di wa saya info intelijen,” sambungnya.
Pernyataan Menko Polhukam tentang Budi Gunawan itu lantaran ucapan Arteria yang menanyakan tentang alasan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana atas data analisis transaksi keuangan Rp359 triliun ke Mhfud MD. Padahal Mahfud MD sendiri berstatus sebagai Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Load more