Hal itu berkaitan dengan adanya pihak lain yang turut memberikan suap pada Tagop selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan.
Liem Sin Tiong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(mhs/muu)
Load more