Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka baru penyuap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
Tersangka baru tersebut yakni seorang pengusaha bernama Liem Sin Tiong (LST).
"Tim Penyidik kembali mengembangkan proses penyidikan dengan mengumumkan tersangka, LST (Liem Sin Tiong), Wiraswasta," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung Merah Putih KPK, kamis (30/3/2023).
Asep mengatakan, untuk memudahkan proses penyidikan KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Liem Sin Tiong pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Diketahui, kasus ini bermula karena adanya fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan Tagop di Pengadilan Tipikor di PN Ambon.
Hal itu berkaitan dengan adanya pihak lain yang turut memberikan suap pada Tagop selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan.
Liem Sin Tiong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(mhs/muu)
Load more