Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea mengomentari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya soal hukuman mati.
Menurut dia, pihaknya masih yakin bahwa putusan majelis hakim bisa batal demi hukum, lantaran terdapat masalah terkait hukum acara pidana.
"Dari segi hukum, saya optimis (batal demi hukum). Namun, kan, hakim juga manusia, banyak pengaruh, tekanan publik karena perkara narkoba," ujar Hotman di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023).
Hotman menjelaskan pihaknya tidak menutup ekspresi kecewa terhadap tuntutan mati dari jaksa penuntut umum.
Menurut dia, ketika mendengar tuntutan tersebut, dirinya merasa panas dan terpancing emosinya.
"Jelas dong. Kalau dihukum mati, tensi kita agak naik itu wajar. Kan, pada saat itu masih mikirin klien (Teddy)," jelasnya.
Kendati demikian, Hotman mengaku masih memeliki beberapa strategi dalam menanggapi tuntutan jaksa.
Menurutnya, persidangan perkara narkoba Teddy Minahasa belum usai, masih ada beberapa proses setelah putusan hakim, seperti banding, kasasi, dan PK.
Selain itu, Hotman mengungkap alasannya mau menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa.
"Mengenai banyak usulan yang katanya Hotman Paris pembela rakyat dan kini pembela narkoba. Saya tidak membela narkoba. Saya membela orang. Sambo saja berapa duit ditawarin, sudah tanda tangan surat kuasa, angkanya pun miliyaran, tapi saya mundur. Jadi, saya bukan karena uang membela Teddy Minahasa," imbuhnya. (lpk/ebs)
Load more