“Yang sekarang bisa dijual sampai habis," lanjutnya.
Mendag Zulhas juga mengungkapkan pemerintah akan terus berdiskusi dan mencarikan solusi untuk para pedagang thrifting. Ia menuturkan bahwa impor barang bekas sedianya diperbolehkan asal sesuai dengan yang diatur UU dan tidak ilegal.
“Kami sudah diskusi, pemerintah diatur oleh undang-undang, begitu juga ekspor impor. Kita tidak boleh impor barang bekas, kecuali yang diatur. Apalagi barang ilegal, Itu yang diberantas aparat penegak hukum,” papar Mendag.
Dalam lawatanya ke Pasar Senen, Zulhas juga didampingi oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki. Turut hadir pada kegiatan itu, Anggota DPR RI Komisi VII Andian Napitupulu.(ree)
Load more