Jakarta, tvOnenews.com - Peran corporate secretary (corsec) di perusahaan baik itu yang sudah go public maupun private company sangatlah strategis, adalah membangun citra positif dan reputasi perusahaan dalam menjalin hubungan dengan government, investor, media serta masyarakat.
Begitu pentingnya posisi corsec, maka di perusahaan publik keberadaan divisi corsec adalah wajib.
Hal itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Juga, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00001/BEI/01- 2014 tanggal 20 Januari 2014 perihal Perubahan Peraturan No.I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Di perusahaan terbuka, tugas corsec adalah mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dituntut mampu member masukan penting kepada direksi dan dewan komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Tugas lain corsec adalah membantu direksi dan dewan komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan.
Sebut saja penyampaian laporan kepada OJK secara tepat waktu serta penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham lain, keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web. Juga, menjadi mediator antara emiten/perusahaan publik dan pemegang saham, OJK, serta stakeholders.
Load more