Jakarta, tvOnenews.com - Kubu David Ozora korban kekerasan dari Mario Dandy Satriyo menolak langkah diversi terhadap pelaku anak AG pada musyawarah diversi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (29/3/2023).
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo angkat bicara terkait adanya penolakan diversi terhadap kliennya tersebut.
Kata ia, pihaknya menghormati keputusan penolakan diversi yang dinyatakan oleh kubu korban David Ozora.
Kendati pihaknya mengaku orang tua AG sempat melakukan pertemuan terhadap perwakilan keluarga David Ozora sebelum musyawarah diversi berlangsung.
"Kami ingin menyampaikan dulu tanggapan kami soal diversi kemarin, kami menghormati hasil keputusan dari pihak keluarga dan kami sangat mengerti pihak keluarga apabila memng belum bisa menerima diversi ini sebagaimana yang diinginkan oleh pihak keluarga dari AG," kata Mangatta kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
"Dan kami sangat menghormati itu dan kami kemairn juga sudah berkesempatan mempertemukan ortu anak AG dengan pihak keluarga dari anak korban anak D, dengan pamannya Pak Rustam dan memng sudah berkesempatan langsung untuk menyampaikan permohonan maaf dan simpati, doa kepada anak D untuk semoga segera pulih kondisinya," sambungnya.
Sementara itu, pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora diketahui telah menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan.
Sidang perdana tersebut berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (29/3/2023).
Adapun dalam kasus tersebut AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP. (raa/ebs)
Load more