Rafael Alun kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima gratifikasi dalam kasus pajak tahun 2011-2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo selama 12 tahun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menduga korupsi penerimaan sesuatu oleh Rafael sudah berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2023.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ujar Ali Fikri kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Rafael saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Penyidikan kasus Rafael bermula dari kabar kepemilikan harta jumbo bekas pejabat di Direktorat Jenderal alias Ditjen Pajak tersebut.
Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mau menyebutkan secara eksplisit mengenai status tersangka Rafael.
Load more