Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (13/4/2023) dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa terhadap surat tuntutan penuntut umum.
Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Awalnya, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu. Akan tetapi, Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar 5 kilogram sabu-sabu dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan. Sedangkan, 3,3 kilogram sisanya berhasil disita petugas. (ant/nsi)
Load more