Jakarta, tvOnenews.com - Kejagung menyebut hukuman Teddy Minahasa harus lebih berat dari terdakwa lainnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan salah satu pertimbangan jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati adalah karena perannya sebagai pelaku utama dari kasus narkoba tersebut.
"Salah satu pertimbangan JPU (jaksa penuntut umum), yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan. Sehingga, hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," ujar Ketut, Kamis (30/3/2023).
Kejagung sebut hukuman Teddy Minahasa harus lebih berat dari terdakwa lainnya. Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menilai Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama JPU.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (13/4/2023) dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa terhadap surat tuntutan penuntut umum.
Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Awalnya, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu. Akan tetapi, Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar 5 kilogram sabu-sabu dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan. Sedangkan, 3,3 kilogram sisanya berhasil disita petugas. (ant/nsi)
Load more