Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya membongkar berbagai modus yang dilakukan PT Naila Safaah Wisata dalam menipu ratusan calon jemaah ibadah umrah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan salah satu modus yang digunakan dalam penipuan itu berupa penambahan biaya tiket penerbangan.
"Modusnya tiket hangus itu bisa dihidupkan lagi menambah sejumlah uang Rp2,5 juta. Ini yang lagi diselidiki, kok bisa," ujar Hengki, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Hengki menuturkan saat ini pihaknya tengah mendalami modus dari perusahaan terkait dapat memperpanjang tiket penerbangan yang telah hangus.
Kata ia pihaknya akan turut serta memintai keterangan sejumlah maskapai terkait dapat diperpanjangnya masa tiket penerbangan yang telah hangus.
"Maka kami akan panggil pihak maskapai. Sedang kami adakan pemanggilan untuk kami dalami," katanya.
Diketahui pihak Satuan Tugas (Satgas) antimafia Umrah Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka yakni dua orang di antaranya adalah pemilik dari Travel Umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan Halijah Amin alias Bunda, serta Hermansyah selaku Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Adapun para tersangka disangkakan Pasal 126 juncto Pasal 119 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP ancaman hukuman penjara 10 tahun denda paling banyak Rp10 miliar.
"Kasus penipuan atau penggelapan dana calon jemaah umrah menggunakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (raa/ree)
Load more