Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap eks pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersebut telah melalui proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak yang akhirnya ditemukan dugaan peristiwa pidananya.
"Namun kami juga yakin masyarakat sudah paham betul apa yang dilakukan KPK ini merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak, sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2023).
"Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum," sambungnya.
Ali juga mempersilakan Rafael Alun untuk melakukan klarifikasi langsung kepada penyidik untuk membuktikan keabsahannya.
"Untuk konteks materi penyidikan, kami silakan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan Tim Penyidik KPK, sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan," ujar Ali.
Tak hanya itu, Ali juga mengultimatum Rafael Alun agar bersifat kooperatif pada proses penyidikan yang sedang diusut KPK.
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," tegasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sepanjang periode 2011-2023.
"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun anggaran 2011 hingga 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Kamis (30/3/2023).
Ali menyebut, penerimaan gratifikasi yang dilakukan ayah dari Mario Dandy Satriyo itu dalam bentuk uang. Ali memastikan tim penyidik akan mendalami lebih jauh penggunaan uang-uang tersebut. (mhs/ree)
Load more