Jakarta, tvOnenews.com - Rafael Alun Trisambodo mengklaim dirinya tak pernah melakukan tindak pidana gratifikasi seperti yang disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael menyebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK karena terseret kasus yang dilakukan sang anak, Mario Dandy Satriyo.
"Saya akan mencoba berkomunikasi dengan penasehat hukum karena sejatinya, kejadian yang menimpa saya ini bukan karena saya melakukan pidana, tapi karena pidana yang dilakukan anak saya sehingga menyeret saya," ujar Rafael Alun dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Jumat (31/3/2023).
Ia menyebut ada sejumlah pihak yang mencari celah kesalahan dirinya setelah terseret kasus penganiayaan Mario Dandy.
"Dengan tekanan-tekanan dari berbagai macam pihak untuk pemeriksaan terhadap harta-harta saya, sehingga saya dicari-cari celahnya untuk ditersangkakan sebagai orang yang telah menerima gratifikasi," beber dia.
Load more