Jakarta, tvOnenews.com - Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh akan melakukan aksi menolak omnibus law UU Cipta kerja. Demikian disampaikan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal, Jum`at (31/3/2023).
Langkah pertama, secepat-cepatnya tanggal 15 April 2023 akan diajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Adapun gugatan yang akan dimasukkan meliputi dua gugatan. Pertama uji materiil dan yang kedua uji formil.
“Uji formil dilandasi pada fakta yang ada, bahwa pembuatan UU Cipta Kerja tidak melibatkan publik. Padahal dalam UU PPP mewajibkan keterlibatan publik. Seharusnya ketika Perppu dibahas dan dimajukan oleh Panja Baleg melibatkan publik, tetapi tidak dilakukan,” ujar Said Iqbal.
Said Iqbal menegaskan, bahwa serikat buruh tidak pernah dilibatkan dalam RDPU untuk dimintai pendapatnya. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja haruslah dinyatakan cacat formil.
Sementara itu, terkait dengan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja, ada 9 point yang dipermasalahkan buruh. Meliputi upah minimum yang kembali pada rezim upah murah, outsourcing dibebaskan semua jenis pekerjaan, karyawan bisa dikontrak berulang-ulang tanpa periode kontrak, pesangon yang rendah, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja yang membuat buruh lelah, pengaturan cuti dan waktu istrahat, tenaga kerja asing, hingga dihapusnya beberapa sanksi pidana.
“Sedangkan untuk petani ada tiga isu yang diangkat. Mengenai bank tanah yang memudahkan korporasi mengambil tanah rakyat, tidak adanya larangan importir mengimpor bahan pangan saat panen raya, dan dihilangkannya sanksi bagi importir yang mengimpor saat panen raya," katanya.
Selain itu, buruh akan melakukan aksi setiap hari Selasa yang dimulai tanggal 4 April dengan melibatkan ratusan buruh di DPR RI. Selain di DPR RI, aksi juga akan dilakukan serentak di berbagai kantor provinsi atau bupati/walikota. Setelah 4 April, aksi berikutnya akan dilakukan tanggal 11 dan 17 April.
Load more