Tak hanya itu, mereka juga lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, yakni Habib Bahar bin Smith.
M. Holik menegaskan bahwa setiap AVSEC harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP), di mana SOP dari kantor memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang hingga orang atau penumpang.
"Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan. Di mana ini bukan SOP dari Aasec,” ujar M. Holik.
M. Holik juga menginformaskan bahwa hukuman atau sanksi yang diberikan kepada tiga orang petugas AVSEC atas beredarnya sebuah video yang viral di sosial media, yang memperlihatkan ketiganya mengawal Ustaz Habib Bahar.
Tak hanya itu, dalam video tersebut juga nampak ketiga avsec tersebut mencium tangan Habib Bahar sambil membungkuk. (udn)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News
Load more