Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menceritakan kronologi polemik temuan impor emas ilegal yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Menurut keterangan Askolani, peristiwa emas tersebut terjadi pada tahun 2016 dimana dilakukan penindakan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap suatu perusahaan yang melakukan eksportasi email.
Dari hasil P21 yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai, didakwa satu tersangka perorangan yang kemudian saat pengadilan di tahun 2017, keputusan pengadilan adalah oknum tidak terbukti melakukan perbuatan didakwakan, sehingga dianggap bukan merupakan tindak pidana.
"Kemudian kami belum selesai melangkah untuk hal itu, teman-teman Bea dan Cukai melakukan kasasi di tahun 2017 yang hanya berbeda bulan (dengan keputusan sebelumnya), dan dari kasasinya Bea dan Cukai dimenangkan di tahun 2017," jelasnya.
Di mana pada saat itu, oknum perorangan diputuskan dikenakan pidana 6 bulan dan denda Rp2,3 miliar dan kemudian perusahannya itu dikenakan denda Rp500 juta.
Kemudian tetap dilakukan pendalaman oleh pihak Kementerian Keuangan, di mana pada saat itu terdiri dari Inspektorat Jenderal bersama dengan PPATK, dan Bea Cukai.
Load more