"Tetapi kemudian yang bersangkutan melakukan PK di tahun 2019 yang kemudian hasilnya dia menang, yang menyatakan bahwa ini bukan tindak pidana, sehingga tadi Wamen menyampaikan keputusan ini kita tidak bisa bawa ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) seperti yang diminta oleh PPATK,", ungkapnya.
Kemudian, pada tahun 2020 juga terjadi kasus dengan motif serupa. Askolani menjelaskan bahwa pihaknya belajar dari kasus pertama di tahun 2016 silam.
Bersama dengan PPATK melakukan asesmen terhadap 9 entitas wajib pajak, badan yang melakukan kegiatan eksportasi emas. Namun hasil dari asesmen tersebut menyatakan bahwa tidak ada tindak pidanan kepabeanan.
"Jadi tidak ada menyangkut sama sekali pegawai di Kementerian Keuangan (soal temuan impor emas batangan ilegal di transaksi mencurigakan Rp189 triliun)," pungkasnya. (agr/muu)
Load more