Jakarta, tvOnenews.com - Ini 3 pengakuan mami Linda sebelum dituntut 18 tahun penjara. Semuanya diungkap di persidangan.
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Linda selaku terdakwa perkara narkoba eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengaku siap menjalani sidang tuntutan dari JPU.
Linda mengatakan dirinya mengakui segala kesalahan dalam perkara narkoba tersebut.
Hal itu disampaikan Linda di akun media sosial kuasa hukumnya, yakni Adriel Viari Purba.
"Saya mengakui kesalahan saya dan saya siap menerima dan mendengar tuntutannya," ujar Linda, Rabu (22/3/2023).
Load more