LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Teddy Minahasa jelang persidangan
Sumber :
  • TvOne/Muhammad Bagas

Bukan Sedih Justru 'Full Senyum', Ini Ekspresi Teddy Minahasa Pasca Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa

Nama Teddy Minahasa belakangan ramai diperbincangkan karena terseret dalam kasus narkoba. Namun ada yang unik dari ekspresi Teddy Minahasa pasca dibacakan.....

Sabtu, 1 April 2023 - 10:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dengan hukuman mati.

Diketahui Teddy Minahasa dituntut hukuman mati lantaran terbukti bersalah dalam kasus narkoba. Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa Teddy Minahasa terbukti memperjualbelikan sabu-sabu yang melanggar tindak pidana narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati dan tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca Juga :

Meski begitu ada yang unik dari ekspresi Teddy Minahasa pasca dibacakan tuntutan untuknya. Teddy yang selama persidangan terlihat menggunakan masker, memilih untuk melepas maskernya pasca mendengar tuntutan mati dibacakan jaksa.

Hal unik semakin nampak ketika Teddy Minahasa berjalan ke arah tim pengacaranya. Bukan menunjukkan ekspresi ketakutan atau sedih, Teddy Minahasa justru tampak tersenyum ke arah sang pengacara.

Ia bahkan sempat melambaikan tangan ke arah pengunjung sidang sebelum akhirnya dibawa jaksa untuk kembali ke rumah tahanan.

Teddy Minahasa
Potret Teddy Minahasa saat tersenyum (Tim tvOne)

Hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa

Jaksa penuntut umum menyatakan ada beberapa hal yang memberatkan Teddy Minahasa. Pertama, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, terdakwa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat dimana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.

Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat. 

Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 (empat ratus ribu) personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam meberikan keterangan. Ketujuh, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Terakhir, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, jaksa mengatakan tidak ada hal yang meringankan terkait tuntutan yang dikemukakan untuk terdakwa Teddy Minahasa. 

"Hal-hal meringankan, tidak ada," tegas jaksa.

Teddy Minahasa akan bacakan pledoi

Teddy Minahasa dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran narkoba sabu-sabu pada Kamis (13/4/2023) mendatang.

Hal tersebut dikatakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat menutup sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis.

"Sidang berikutnya tanggal 13 April 2023 hari Kamis jam 09.00 WIB. Agenda persidangannya nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, sidang hari ini dinyatakan ditutup," kata Jon di muka sidang.

Sebelumnya, Jon Sarman menyarankan agar sidang pembelaan digelar pekan depan. 

Namun demikian, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengaku membutuhkan waktu lebih untuk mempersiapkan nota pembelaan.

Atas beberapa pertimbangan, akhirnya Teddy diizinkan untuk mempersiapkan nota pembelaan selama dua minggu ke depan.

Usai persidangan, Hotman enggan menjelaskan secara rinci terkait persiapan nota pembelaan kala ditanya awak media.

"Kita akan jawab nanti semuanya dalam pledoi ya. Seperti saya bilang tadi kalau dari segi hukum dakwaan ini memang batal demi hukum," kata Hotman Paris. (Lsn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Warga Kota Pangkalpinang Mulai Padati TPS

Warga Kota Pangkalpinang Mulai Padati TPS

Warga Kota Pangkalpinang, Kepulauan Babel mulai memadati TPS untuk menggunakan hak suara memilih Calon Gubernur dan Wali Kota Pilkada serentak 2024 pada Rabu pagi.
Pastikan Kelancaran Nataru, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Survei Kesiapan Pengamanan di Jalan Tol hingga Pelabuhan Merak

Pastikan Kelancaran Nataru, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Survei Kesiapan Pengamanan di Jalan Tol hingga Pelabuhan Merak

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, melakukan survei jalur Tol Jakarta-Merak hingga Pelabuhan Merak untuk mengecek kesiapan Operasi Lilin 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (25/11/2024).
Nyoblos di TPS Nomor 003, Bahlil: Ridwan Kamil dan Suswono Akan Menang di Pilkada Jakarta

Nyoblos di TPS Nomor 003, Bahlil: Ridwan Kamil dan Suswono Akan Menang di Pilkada Jakarta

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil mendatangi TPS nomor 003 yang terletak di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, yang berlangsung Rabu (27/11/2024).
Siap-siap! Buku Kategori Ini Bakal Kena PPN

Siap-siap! Buku Kategori Ini Bakal Kena PPN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, buku kategori tertentu akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN)
Komnas HAM Terus Pantau Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang

Komnas HAM Terus Pantau Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang

Komnas HAM tidak menutup kemungkinan akan turun tangan jika ditemukan ada pelanggaran HAM dalam kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah, yang tewas ditembak polisi.
Usai Sebut Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Vietnam, Asnawi Mangkualam Disebut Media Vietnam Masih Kalah dari...

Usai Sebut Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Vietnam, Asnawi Mangkualam Disebut Media Vietnam Masih Kalah dari...

Media Vietnam sebut pemain Timnas Indonesia ini bahkan kalahkan Asnawi Mangkualam. Asnawi sebut Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong bisa kalahkan Vietnam.
Trending
Bahrain Mulai Gelisah? Timnas Indonesia Siapkan Rencana Kejutan di Leg 2 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Garuda Bakal...

Bahrain Mulai Gelisah? Timnas Indonesia Siapkan Rencana Kejutan di Leg 2 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Garuda Bakal...

Timnas Indonesia akan menyiapkan rencana kejutan untuk Bahrain menjelang leg 2 Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Jakarta, Indonesia, ternyata skuad Garuda...
Timnas Indonesia Semakin Diakui Dunia Internasional, Akun Instagram Marselino Ferdinan di-Follow Legenda Manchester United Rio Ferdinand

Timnas Indonesia Semakin Diakui Dunia Internasional, Akun Instagram Marselino Ferdinan di-Follow Legenda Manchester United Rio Ferdinand

Akun Instagram resmi pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan di-follow legenda Manchester United (MU), Rio Ferdinand.
Awalnya Dilarang FIFA dan Hampir Gagal Bela Timnas Indonesia, Kini Jadi Andalan Shin Tae-yong, Dia...

Awalnya Dilarang FIFA dan Hampir Gagal Bela Timnas Indonesia, Kini Jadi Andalan Shin Tae-yong, Dia...

Siapa sangka tadinya pemain naturalisasi ini hampir gagal bela Timnas Indonesia karena dilarang FIFA, tapi kini jadi andalan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia.
Tujuh Urutan Kebiasaan Rasulullah SAW Saat Bangun Tidur, Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Doa yang ke…

Tujuh Urutan Kebiasaan Rasulullah SAW Saat Bangun Tidur, Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Doa yang ke…

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan tujuh urutan kebiasaan Rasulullah SAW saat bangun tidur. Salah satunya adalah membaca 10 ayat terakhir Surat Ali Imran.
Ini Respons Netizen Malaysia Usai Difahamkan Timnas Indonesia Putri, Singgung Pemain Keturunan di Piala AFF 2024

Ini Respons Netizen Malaysia Usai Difahamkan Timnas Indonesia Putri, Singgung Pemain Keturunan di Piala AFF 2024

Timnas Indonesia Putri menang 1-0 atas Malaysia di Stadion Nasional Laos Baru, Vientiane, Selasa (26/11/2024). 
Shalat Dhuha Lebih Afdhol di Waktu Ini buat Utang Lunas dan Rezeki Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Mudah Dilakukan

Shalat Dhuha Lebih Afdhol di Waktu Ini buat Utang Lunas dan Rezeki Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Mudah Dilakukan

Sehingga dhuha bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Mulai dari ingin punya rezeki yang mengalir deras hingga selesai masalah utang dan pahala senilai umrah dan ..
Penyerang yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia Ini Mendadak Dapat Pengakuan Selangit hingga Dimiripkan dengan Legenda Belanda

Penyerang yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia Ini Mendadak Dapat Pengakuan Selangit hingga Dimiripkan dengan Legenda Belanda

Penyerang potensial keturunan yang bisa dinaturalisasi Timnas Indonesia mendapat pujian selangit dari eks pemain Belanda dan disebut mirip legenda Arjen Robben.
Selengkapnya
Viral