Jakarta, tvOnenews.com - Berikut jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan dan pegawai swasta.
Kapan pencairan THR untuk Hari Raya Idulfitri 1444 H?
Momen pencairan THR sangat ditunggu-tunggu semua orang, pasalnya dengan THR seseorang bisa mendapat penghasilan tambahan sehingga bisa merayakan Idulfitri.
Jadwal pencairan THR ini sudah diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Sri Mulyani mengumumkan pencairan THR untuk PNS dicairkan pada periode H-10 Idul Fitri.
Semenatara Ida Fauziyah meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Load more