Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora menjadi awal terkuaknya kasus yang melibatkan ayah dari pelaku. Rafael Alun Trisambodo kini resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Atas kasus tersebut, Rafael Alun terancam hukuman 12 tahun hukuman penjara. Beredar di media sosial, eks pejabat Direktorat Pajak ini merengek saat uang 45 juta rupiah disita oleh KPK di kediamannya.
Bahkan, Rafael Alun sempat curhat usai uang tersebut disita oleh KPK, dirinya kesulitan untuk makan.
Seperti apa informasi curhatan Rafael Alun terkait uang yang telah disita, simak informasinya berikut ini.
Potret Rafael Alun Trisambodo saat jalani pemeriksaan di KPK. (Tim tvOnenews - Julio Trisaputra)
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Load more