Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora menjadi awal terkuaknya kasus yang melibatkan ayah dari pelaku. Rafael Alun Trisambodo kini resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Atas kasus tersebut, Rafael Alun terancam hukuman 12 tahun hukuman penjara. Beredar di media sosial, eks pejabat Direktorat Pajak ini merengek saat uang 45 juta rupiah disita oleh KPK di kediamannya.
Bahkan, Rafael Alun sempat curhat usai uang tersebut disita oleh KPK, dirinya kesulitan untuk makan.
Seperti apa informasi curhatan Rafael Alun terkait uang yang telah disita, simak informasinya berikut ini.
Potret Rafael Alun Trisambodo saat jalani pemeriksaan di KPK. (Tim tvOnenews - Julio Trisaputra)
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
"Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis kemarin.
Ali menegaskan penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael ke tahap penyidikan dan menemukan ada dua alat bukti dugaan korupsi.
"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Ali.
Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael tersebut, tambahnya, ialah dalam bentuk uang dan saat ini sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.
"Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," katanya.
Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.
Saat melakukan penganiayaan tersebut, Mario Dandy membawa mobil Rubicon yang kemudian terkuak bahwa mobil mewah itu menunggak pajak.
Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy pun kerap pamer kemewahan di media sosial, sehingga berakibat pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.
Potret Rafael Alun Trisambodo saat jalani pemeriksaan di KPK. (Tim tvOnenews - Julio Trisaputra)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II guna mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. Rafael Alun Trisambodo pun dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan Menkeu Sri Mulyani menyetujui pemecatan Rafael tersebut. Pemecatan itu merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.
Ia menjelaskan temuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi, yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.
Viral di media sosial, salah satu akun twitter @mardiasih, mengunggah kutipan curhatan Rafael Alun yang mengaku jika hidupnya sudah terbalik bahkan seluruh uangnya disita.
"Sekarang saya tidak punya uang, uang di rumah Rp45 juta diambil, disita. Saya sudah mohon (untuk tidak dibawa), kita mau bayar THR tetap (dibawa). Hidup sudah terbalik," kata Rafael Alun dikutip dari @nyinyir_update_official, Jumat (31/3/2023).
Tak hanya itu saja Rafael Alun juga mengaku bila semua rekening telah diblokir termasuk rekening sang istri Ernie Meike Torondek.
"Rekening sudah diblokir semua. Kita seperti mau dibunuh, enggak boleh makan, enggak boleh apa-apa. Tapi tetangga ada yang memberi kita makan," lanjut eks pegawai Direktorat Pajak itu.
Nama Rafael Alun Trisambodo akhir - akhir ini kembali menjadi perbincangan publik. Berawal dari kasus penganiayaan putranya, Mario Dandy.
KPK mengaku belum menerima laporan resmi soal artis inisial R yang diisukan terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Sejauh ini, setelah kami cek di bagian persuratan, belum ada penerimaan laporan dimaksud. Di bagian pengaduan masyarakat maupun PPID Humas juga belum ada," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (31/3/2023).
Ali mengatakan KPK sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin membantu tugas KPK dengan melaporkan soal segala jenis dugaan korupsi.
"Pada prinsipnya kami tentu mengapresiasi masyarakat yang berperan dalam pemberantasan korupsi dengan cara melaporkan setiap dugaan korupsi ke pengaduan KPK. KPK pasti akan tindaklanjuti setelahnya," jelasnya.
Ini respons KPK soal artis inisial R diduga terlibat di kasus Rafael Alun. Dok: Julio Trisaputra/tvOne
Sebelumnya, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengaku telah menyampaikan data terkait dugaan keterlibatan artis inisial R ke KPK.
Beberapa aset dari Rafael Alun yang sudah diperiksa, diduga Rafael Alun terakses dengan orang kaya baru yang mengendalikan bisnis.
Lalu, Iskandar memberi bocoran artis inisial R yang diduga terlibat dalam pencucian uang Rafael Alun tersebut.
“R tersebut laki-laki. Orang kaya baru. Di Jakarta ini tinggalnya. Dia sangat dikenal," jelasnya.
Artis inisial R disebut juga berhubungan dengan keluarga Rafael Alun. Meski demikian, Iskandar enggan menjelaskan lebih lanjut artis inisial R yang terlibat pencucian uang itu.
Kini, Rafael Alun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima gratifikasi dalam kasus pajak tahun 2011-2023. (hmd/ebs/kmr)
Load more