"Cara menunjukkannya kami pakai pie chart tadi, versi lain ada? Ada ya gapapa, tetapi bukan data yang berbeda, itu poin utamanya, bukan data yang berbeda,” Tambahnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan ada tiga klasterisasi soal transaksi mencurigakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar lebih dari Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dia menjelaskan klaster pertama berada di lingkungan pegawai Kemenkeu. Mahfud menyebut soal ini sudah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, menurutnya, Sri Mulyani ada kekeliruan.
"Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp3,3 triliun, yang benar Rp35 triliun, ya. Nanti ada datanya diambil," kata Mahfud di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
Dia mengatakan klaster kedua yaitu transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu senilai Rp53 triliun. Sedangkan, klaster ketiga berkaitan dengan kewenangan Kemenkeu yang bertindak sebagai penyidik tindak pidana asal serta TPPU yang datanya belum didapat. Adapun transaksi mencurigakan itu senilai Rp261 triliun.
"Sehingga jumlahnya sebesar 349 triliun FIX. Nanti kita tunjukkan suratnya," pungkas Mahfud. (saa/ebs/mii)
Load more