LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Lukas Enembe
Sumber :
  • Tim tvOne/Haries

Lukas Enembe Gugat KPK ke Praperadilan, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan, atas tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, perpanjangan penahanan, dan penyidikan, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap dirinya. 

Minggu, 2 April 2023 - 20:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan, atas tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, perpanjangan penahanan, dan penyidikan, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap dirinya. 

Pengajuan permohonan praperadilan tersebut, diajukan Lukas Enembe, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melalui kuasa hukumnya, Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP), di Jakarta, pada Rabu (29/3/2023). 

Dalam permohonannya, Lukas Enembe memohon kepada Hakim PN Jakarta Selatan, agar memutus bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022, yang menetapkan Bapak Lukas Enembe, sebagai tersangka oleh KPK, terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat. 

Lukas Enembe juga memohon agar Hakim PN Jakarta Selatan juga memutus bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka, yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat. 

Baca Juga :

“Kemudian Bapak Lukas Enembe juga memohon kepada Hakim, agar menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023, yang dilaksanakan KPK, terhadap dirinya adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah,” ujar anggota THAGP, Petrus Bala Pattyona, dalam keterangan tertulisnya ke wartawan, pada Sabtu (1/4/2023).

Gugatan sendiri didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya. Sidang perdana praperadilan digelar pada 10 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Petrus Lukas Enembe memohon Hakim agar memutus, untuk memerintahkan KPK, untuk mengeluarkan surat perintah penahanan dengan menempatkan Bapak Lukas Enembe pada rumah atau rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pernah Jadi Menkum HAM, Yasonna Laoly Minta Menteri Hukum Bahas UU Tidak Kejar Tayang

Pernah Jadi Menkum HAM, Yasonna Laoly Minta Menteri Hukum Bahas UU Tidak Kejar Tayang

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membahas undang-undang (UU) lebih dalam dan tidak kejar tayang.
Pramono Anung Janji Lanjutkan Program Milik Jokowi

Pramono Anung Janji Lanjutkan Program Milik Jokowi

Calon gubernur (Cagub) Jakarta, Pramono Anung berjanji tidak akan menghapus program Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Kronologi Detik-detik Istri Ditikam Suami Berkali-kali saat Nyanyi Sambil Live Facebook, Ngeri Ternyata Gara-gara Ini

Kronologi Detik-detik Istri Ditikam Suami Berkali-kali saat Nyanyi Sambil Live Facebook, Ngeri Ternyata Gara-gara Ini

Detik-detik istri ditikam suami berkali-kali saat live Facebook hingga tewas. Video detik-detik suami tikam istrinya saat karaoke ini viral di media sosial.
Mantan Pelatih Timnas Indonesia yang Mualaf Ungkap Alasan Puji Shin Tae-yong: Sangat Positif dan Belum Ada yang ...

Mantan Pelatih Timnas Indonesia yang Mualaf Ungkap Alasan Puji Shin Tae-yong: Sangat Positif dan Belum Ada yang ...

Serta cibiran lainnya soal pelatih asal Korea itu, mengingatkan pesan Pelatih ini, Ia mengaku heran melihat masih banyak orang yang membenci sosok Shin Tae-yong
Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral di sosial media video aksi penganiaayan terhadap seorang sopir taksi online berinisial RF di sekitaran pintu masuk Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Punya Utang Numpuk Segunung, Tolong Amalkan ini Kata Aa Gym Dijamin Langsung Dikepung Rezeki

Punya Utang Numpuk Segunung, Tolong Amalkan ini Kata Aa Gym Dijamin Langsung Dikepung Rezeki

Dalam salah satu ceramahnya, Aa Gym mengatakan terdapat amalan yang bisa dilakukan agar utang segera lunas. Seperti apa? Simak artikelnya berikut ini.
Trending
Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral di sosial media video aksi penganiaayan terhadap seorang sopir taksi online berinisial RF di sekitaran pintu masuk Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Mantan Pelatih Timnas Indonesia yang Mualaf Ungkap Alasan Puji Shin Tae-yong: Sangat Positif dan Belum Ada yang ...

Mantan Pelatih Timnas Indonesia yang Mualaf Ungkap Alasan Puji Shin Tae-yong: Sangat Positif dan Belum Ada yang ...

Serta cibiran lainnya soal pelatih asal Korea itu, mengingatkan pesan Pelatih ini, Ia mengaku heran melihat masih banyak orang yang membenci sosok Shin Tae-yong
Kronologi Detik-detik Istri Ditikam Suami Berkali-kali saat Nyanyi Sambil Live Facebook, Ngeri Ternyata Gara-gara Ini

Kronologi Detik-detik Istri Ditikam Suami Berkali-kali saat Nyanyi Sambil Live Facebook, Ngeri Ternyata Gara-gara Ini

Detik-detik istri ditikam suami berkali-kali saat live Facebook hingga tewas. Video detik-detik suami tikam istrinya saat karaoke ini viral di media sosial.
Pernah Jadi Menkum HAM, Yasonna Laoly Minta Menteri Hukum Bahas UU Tidak Kejar Tayang

Pernah Jadi Menkum HAM, Yasonna Laoly Minta Menteri Hukum Bahas UU Tidak Kejar Tayang

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membahas undang-undang (UU) lebih dalam dan tidak kejar tayang.
Pramono Anung Janji Lanjutkan Program Milik Jokowi

Pramono Anung Janji Lanjutkan Program Milik Jokowi

Calon gubernur (Cagub) Jakarta, Pramono Anung berjanji tidak akan menghapus program Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Mesin Gol Asal Brasil Seharga Rp4,3 Miliar Blak-blakan Bersedia Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Segera Meliriknya?

Mesin Gol Asal Brasil Seharga Rp4,3 Miliar Blak-blakan Bersedia Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Segera Meliriknya?

Penyerang asal Brasil seharga Rp4,3 miliar blak-blakan bersedia untuk dinaturalisasi demi memperkuat Timnas Indonesia, apakah pelatih Shin Tae-yong langsung meliriknya?
Full Liga 1! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-22 untuk Piala AFF 2024 yang Diprediksi akan Dipanggil Shin Tae-yong

Full Liga 1! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-22 untuk Piala AFF 2024 yang Diprediksi akan Dipanggil Shin Tae-yong

Begini prediksi skuad Timnas Indonesia U-22 yang akan dibawa Shin Tae-yong ke Piala AFF 2024 berdasarkan pemain-pemain dari Liga 1, siapa saja mereka?
Selengkapnya
Viral