“Apalagi dalam pertimbangan Surat Perintah Penangkapan tanggal 5 September 2022 diyatakan bahwa “Laporan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan LKTPK-36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 1 September 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022 tanggal 5 September 2022, sehingga menjadi pertanyaan dan persoalan serius dan besar yaitu bagaimana mungkin dalam waktu singkat yang hanya tiga hari saja yaitu dari tanggal 1 Setptember 2022 membuat LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi) dalam tingkat Penyelidikan dan pada tanggal 5 September 2022 diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022,” tukas Petrus.
Dengan jeda waktu yang hanya tiga hari yaitu dari tanggal 1 September 2022 sampai dengan 5 September 2022, Lukas Enembe mohon agar KPK dapat menunjukan atau memperlihatkan Bukti Permulaan tentang adanya tindak pidana yang dilakukan olehLukas Enembe, dengan menunjukan adanya bukti-bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Para Saksi yang dilakukan dalam jeda waktu antara tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022.
“Dengan adanya uraian tersebut, kami berkesimpulan bahwa Penetapan Bapak Lukas Enembe sebagai tersangka tidak sah dan oleh karena itu mohon Hakim Praperadilan harus menyatakan Penetapan Bapak Lukas Enembe sebagai tersangka adalah tidak sah,” tukas Petrus. (ebs)
Load more