Sebelumnya, kuasa hukum David Ozora—Mellisa Anggraeni—yakin majelis hakim akan menolak nota keberatan AG terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Besar keyakinan kami bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis. Majelis akan melanjutkan pokok materi," jelasnya.
Terkait lanjutan eksepsi, lanjut Mellisa, pihaknya menunggu jawaban tanggapan dari JPU. Terlebih lagi usai pihak AG mengajukan nota keberatan atau diversi.
Dia menilai mereka berlebihan terkait teknis termasuk sejak sidang bacaan dakwaan pada Rabu (29/3/2023) kemarin.
Meski begitu, Mellisa menegaskan pihaknya menghargai segala keputusan dalam proses persidangan yang melibatkan AG.
Pasalnya, itu merupakan hak mereka untuk membantah isi dakwaan sesuai Pasal 156 KUHAP. (nsi/ree)
Load more