Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada Selasa (4/4/2023) besok.
Pencairan THR juga akan mulai dilakukan Kemenkeu besok kepada TNI, Polri, dan pensiunan. Pemberian THR itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15/2023.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR untuk PNS dicairkan pada periode H-10 Idulfitri.
Pernyataan tersebut dia sampaikan saat menyelenggarakan konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Ia menyampaikan, THR untuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan tahun 2023 terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Load more