Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plh Dirjen Minerba kementrian ESDM sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Informasi yg kami peroleh hari ini, yang bersangkutan (Iidris Sihite )mengonfirmasi akan hadir untuk memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK” Kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada media (03/04/2023).
Selain itu, dalam kasus korupsi tunjangan kinerja di kementrian ESDM, KPK juga telah mengirimkan surat ke ditjen imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap 10 ASN Kementrian ESDM tidak berpergian ke luar negeri.
Mereka dicegah terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020 - 2022.
“Kesepuluhan 10 orang dimaksud adalah ASN pada Kementerian ESDM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK , Senin (3/4/2023).
Ali mengatakan proses pencegahan dilakukan selama enam bulan. Menurutnya, tidak menutup kemunginan pencegahan bakal diperpanjang jika dibutuhkan.
“Cegah ini adalah yang pertama untuk 6 bulan kedepan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud,” ujarnya.
Load more