Ali menjelaskan, langkah pencegahan dilakukan untuk memastikan saksi maupun tersangka berada di dalam negeri saat dipanggil penyidik KPK.
“Tujuan cegah ini antara lain agar ke 10 orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik,” jelasnya.
Berdasarkan informasi, sepuluh orang yang dicegah ke luar negeri adalah Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait dan Abdullah.
Kemudian Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.
Dalam proses penyidikan kasus ini, lembaga antirasuah juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan dan Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, di Apartemen Pakubuwono Menteng dan tiga rumah kediaman para tersangka dan satu unit apartemen di wilayah Depok dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Adapun tim penyidik mengamankan uang sebesar Rp 1,3 miliar dari hasil penggeledahan di apartemen yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat.
Load more