Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plh Dirjen Minerba kementrian ESDM sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Informasi yg kami peroleh hari ini, yang bersangkutan (Iidris Sihite )mengonfirmasi akan hadir untuk memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK” Kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada media (03/04/2023).
Selain itu, dalam kasus korupsi tunjangan kinerja di kementrian ESDM, KPK juga telah mengirimkan surat ke ditjen imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap 10 ASN Kementrian ESDM tidak berpergian ke luar negeri.
Mereka dicegah terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020 - 2022.
“Kesepuluhan 10 orang dimaksud adalah ASN pada Kementerian ESDM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK , Senin (3/4/2023).
Ali mengatakan proses pencegahan dilakukan selama enam bulan. Menurutnya, tidak menutup kemunginan pencegahan bakal diperpanjang jika dibutuhkan.
“Cegah ini adalah yang pertama untuk 6 bulan kedepan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud,” ujarnya.
Ali menjelaskan, langkah pencegahan dilakukan untuk memastikan saksi maupun tersangka berada di dalam negeri saat dipanggil penyidik KPK.
“Tujuan cegah ini antara lain agar ke 10 orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik,” jelasnya.
Berdasarkan informasi, sepuluh orang yang dicegah ke luar negeri adalah Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait dan Abdullah.
Kemudian Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.
Dalam proses penyidikan kasus ini, lembaga antirasuah juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan dan Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, di Apartemen Pakubuwono Menteng dan tiga rumah kediaman para tersangka dan satu unit apartemen di wilayah Depok dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Adapun tim penyidik mengamankan uang sebesar Rp 1,3 miliar dari hasil penggeledahan di apartemen yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat.
"Kemudian disana memang kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya, engga puluhan miliar sekitar 1,3 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (30/3/2023). (hrs/mii)
Load more