"Hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin Demokrat berada pada posisi yang benar," ucapnya.
Perlu diketahui, hampir sepanjang 2021 jadi momen ujian Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memimpin Partai Demokrat. Kepemimpinan AHY dilanda kisruh internal dengan ancaman gerakan politik rebut paksa atau kudeta terhadapnya.
Sejumlah kader senior Demokrat disebut AHY terlibat dalam upaya kudeta. Bahkan, nama Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terseret karena dianggap ikut menginisiasi kudeta.
Langkah AHY yang memecat justru memantik perlawanan dari kader yang dipecat. Perlawanan itu hingga berujung gugatan hukum ke pengadilan dan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan pengurus Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang pimpinan Moeldoko. Kubu Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena menolak mengesahkan pengurus Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Sumut.
Kuasa hukum DPP Demokrat AHY, Hamdan Zoelva menyebut hakim PTUN Jakarta telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko Cs.
"Putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," kata Hamdan, Selasa, 23 November 2021.
Load more