Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa Kepala Staf Presiden, Moeldoko dan Dokter Hewan Joni Alan Marbun masih berupaya mengambil alih Partai Demokrat (PD).
"Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Doktor Hewan Joni Alan Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu," ungkap AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
AHY mengatakan bahwa Moeldoko Cs mengajukan Peninjauan Kembali atau PK di Mahkamah Agung.
"PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA dengan nomor perkara 487 kt un 2002 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022," ujarnya.
AHY menilai, alasan KSP Moeldoko mengajukan PK adalah karena ia mengklaim telah menemukan 4 Novum atau bukti baru. Namun, menurutnya, bukti itu merupakan bukti lama.
"Kenyataannya bukti yang diklaim KSP moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat maupun itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara nomor 150 G 2021 PTUN Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," terang dia.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan perlawanan atas pengajuan PK Moeldoko.
"Hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin Demokrat berada pada posisi yang benar," ucapnya.
Perlu diketahui, hampir sepanjang 2021 jadi momen ujian Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memimpin Partai Demokrat. Kepemimpinan AHY dilanda kisruh internal dengan ancaman gerakan politik rebut paksa atau kudeta terhadapnya.
Sejumlah kader senior Demokrat disebut AHY terlibat dalam upaya kudeta. Bahkan, nama Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terseret karena dianggap ikut menginisiasi kudeta.
Langkah AHY yang memecat justru memantik perlawanan dari kader yang dipecat. Perlawanan itu hingga berujung gugatan hukum ke pengadilan dan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan pengurus Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang pimpinan Moeldoko. Kubu Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena menolak mengesahkan pengurus Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Sumut.
Kuasa hukum DPP Demokrat AHY, Hamdan Zoelva menyebut hakim PTUN Jakarta telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko Cs.
"Putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," kata Hamdan, Selasa, 23 November 2021.
Majelis hakim PTUN menolak gugatan Moeldoko karena PTUN tak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara. Alasannya, perkara ini menyangkut internal parpol.
Menurut Hamdan, putusan PTUN sekaligus mengkonfirmasi keputusan Menkuham Yasonna yang menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang ilegal sudah tepat secara hukum.
Pun, ia bilang putusan PTUN juga menguatkan posisi AHY sebagai Ketum Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat Maret 2020. Ia menekankan AHY dan kepengurusan Demokrat saat ini adalah yang sah serta diakui negara. (rpi/ree)
Load more