Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa pihaknya siap melawan ambisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Dokter Hewan, Jhoni Allen Marbun untuk mengambil alih partainya.
Dia menyinggung soal kekalahan kubu Moeldoko telah kalah telak sebanyak 16 kali dalam persidangan.
"Padahal sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya," kata AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Menteng Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
"Saya ulangi sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan. Artinya skornya 16-0," tegasnya.
Sebab itu, AHY meyakini bahwa tidak ada celah bagi Moeldoko Cs untuk memenangkan perebutan kekuasaan ini.
"Dengan demikian dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat. Saya ulangi dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat kita tidak ada satupun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," ucap dia.
AHY mengatakan KSP Meoldoko mengajukan peninjauan kembali atau PK pada tanggal 3 Maret 2023 lalu. Menanggapi hal ini, kubu AHY tegaskan siap melawan kubu Moeldoko.
"Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Doktor Hewan Joni Alan Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat," kata AHY.
"Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung. Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK adalah karena ia mengklaim telah menemukan 4 Novum atau bukti baru," imbuhnya.
Merespons PK Moeldoko, Partai Demokrat secara resmi mengajukan jawaban atas hal itu. AHY yakin Demokrat berada dalam posisi yang benar.
"Secara resmi hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut," ucap AHY.
"Kita yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman ampiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP moeldoko dan kawan-kawannya," ujarnya.
Adapun perkara ini diregister pada 30 Juni 2021. Selama itu sudah digelar sebanyak 16 kali sidang. Dalam proses persidangannya, majelis hakim sudah mempelajari, menganalisa bukti dokumen, serta mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari para pihak.
Dalam perkara ini, Menkumham Yasonna sebagai tergugat. Lalu, DPP Partai Demokrat pimpinan AHY selaku tergugat II Intervensi. Sementara, pendukung Moeldoko sebagai penggugat.
Perlu diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan pengurus Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang pimpinan Moeldoko. Kubu Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena menolak mengesahkan pengurus Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Sumut.
Kuasa hukum DPP Demokrat AHY, Hamdan Zoelva menyebut hakim PTUN Jakarta telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko Cs.
"Putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," kata Hamdan, Selasa, 23 November 2021.
Majelis hakim PTUN menolak gugatan Moeldoko karena PTUN tak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara. Alasannya, perkara ini menyangkut internal parpol.
Menurut Hamdan, putusan PTUN sekaligus mengkonfirmasi keputusan Menkuham Yasonna yang menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang ilegal sudah tepat secara hukum.
Pun, ia bilang putusan PTUN juga menguatkan posisi AHY sebagai Ketum Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat Maret 2020. Ia menekankan AHY dan kepengurusan Demokrat saat ini adalah yang sah serta diakui negara. (rp/reei)
Load more