Pada 2011, Rafael Alun diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Dengan memanfaatkan jabatannya, Rafael Alun menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
KPK menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun sekitar 90 ribu dolar AS dengan menggunakan perantara.
Ini barang bukti tas-tas mewah kasus gratifikasi yang Rafael Alun sebut “KW”. Dok: Antara/M. Risyal Hidayat
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura dan Euro.
KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Load more