"Saat penggeledahan ditemukan dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah," jelasnya.
Ini barang bukti tas-tas mewah kasus gratifikasi yang Rafael Alun sebut “KW”. Dok: Antara/M. Risyal Hidayat
Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Terkait tas-tas mewah yang diamankan KPK, Rafael Alun menyebut tas-tas mewah tersebut KW.
"Bicara soal tas, mungkin 70 tas yang disita oleh KPK, mungkin itu paling banyak hanya 8 sampai 10 yang asli. Sisanya semuanya KW," kata Rafael Alun dalam sebuah video yang viral di media sosial dan media massa. (ant/nsi)
Load more