Sebelumnya diberitakan, Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang pada 2014 disebut bakal bebas dari Lapas Sukamiskin pada 10 April 2023.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun.
Saat mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Tak puas dengan putusan itu, Anas mengajukan kasasi ke MA yang justru membuat hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Namun, di tingkat peninjauan kembali (PK), MA akhirnya memangkas vonis Anas selama 6 tahun, sehingga masa hukumannya menjadi 8 tahun penjara. (ade)
Load more