Jakarta, tvOnenews.com – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebentar lagi bakal menghirup udara bebas, yakni pada 10 April 2023 mendatang.
Partai Demokrat melalui Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra menanggapi soal kabar bebasnya Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada 10 April 2023 mendatang.
Menurut dia, pihaknya tak ambil pusing sebab Anas bukan lagi bagian dari Demokrat.
"Ini kan bukan bagian dari kami lagi ya gitu. Kalau dari kami jelas, kami bersyukur bahwa kami punya pelajaran pahit di masa lalu yang membuat kami jauh lebih kuat," kata Herzaky di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
Herzaky menyatakan, akibat perkara korupsi yang melibatkan Anas, Partai Demokrat mengalami penurunan elektabilitas secara signifikan.
“Karena perbuatan mereka, dan geng-nya itu merusak Demokrat di saat sedang tinggi-tingginya elektabilitas. Tidak mudah untuk recovery,” kata Herzaky di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta.
Lebih lanjut dia menyampaikan partainya sudah bersih-bersih dari kelompok-kelompok yang mencoba merusak partainya itu di masa lalu. Sisanya, kata dia tinggal langkah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Kongres Luar Biasa (KLB) pada 2021 silam.
"Bagi kami Alhamdulillah generasi baru sudah belajar dari masa lalu, lebih hati-hati sehingga kita tidak ingin ada petualang-petualang politik yang mendompleng apalagi ada upaya-upaya melakukan korupsi. Nah itu yang tidak kami inginkan, kami anti korupsi," jelas Herzaky.
Diketahui, kabar kebebasan Anas Urbaningrum ini dikemukakan Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum Muhammad Rahmad. Dia menyatakan kebebasan Anas akan disambut Sahabat Anas yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 bertepatan dengan 19 Ramadhan 1444 H, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas," kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Minggu 2 April 2023.
"Sahabat-sahabat Anas dari berbagai latar belakang, berbagai elemen yang tersebar di seluruh Indonesia, akan menyambut kebebasan Anas secara langsung di halaman utama Lapas Suka Miskin, Bandung," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang pada 2014 disebut bakal bebas dari Lapas Sukamiskin pada 10 April 2023.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun.
Saat mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Tak puas dengan putusan itu, Anas mengajukan kasasi ke MA yang justru membuat hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Namun, di tingkat peninjauan kembali (PK), MA akhirnya memangkas vonis Anas selama 6 tahun, sehingga masa hukumannya menjadi 8 tahun penjara. (ade)
Load more