Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) menjadi Undang-Undang.
Pengambilan keputusan tingkat II itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia menjelaskan pada rapat kerja tingkat I, seluruh fraksi di DPR menyetujui dan menerima RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU.
“Dan meneruskan pembahasannya pada proses pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Doli dalam paparannya di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023).
Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang melanjutkan untuk pengambilan keputusan tingkat II.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Puan.
Puan kemudian mengetok palu sebagai pertanda bahwa seluruh anggota parlemen menyetujui.
Load more