Sementara itu, Doli menjelaskan ada perubahan beberapa norma dalam Perppu Pemilu dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya berlaku.
"Jumlah norma antara lain berkaitan dengan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi daerah otonomi baru; penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilihan umum; penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi; jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden; penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara tahun 2024; serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai implikasi dari pertambahan jumlah penduduk," beber dia.
Dia berharap dengan pengesahan UU ini tahapan dan jadwal penyelenggara Pemilu 2024 seperti diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tidak terhambat dan dapat berjalan dengan lancar. (saa/ree)
Load more